ahok melawan setelah 9 bulan di tahan di penjara
Ahok melawan Setelah 9 Bulan Di Tahan Di Penjara
ahok mantan gubernur DKI Jakarta tidak datang pada sidang pengadilan negeri jakarta pada tanggal 26 januari 2018
namun mantan kuasa basuki tjahaja alias ahok tersebut tidak akan bisa membatalkan persidangan ahok tersebut bahkan hakim MA yang akan terus menyidangkan kasus ahok tersebut
bahkan seorang majelis akan menyaksikan semua bebas berdasarkan fakta, bukti dan keyakinannya
dan ahok pun malu akan tuntunan massa yang mengikuti kemajelis hukum dan secara beruntun - runtun dan sampai - sampai pamplet yang di pasang di mana - mana mengatakan ahok tidak baik
dan menyebarkan nama baik ahok juga
survei yang di lakukan adalah metode penarikan sampel adalah multistage random sampling. yang di lakukan secara bertemu langsung dengan penyurfe nya
yang akan berlangsung pada tanggal 23 - 30 januari tersebut dan di 34 provinsi di indonesia

Komentar
Posting Komentar