Bandar Narkoba Dari Negara Seberang,Sampai Kota Aceh Dan Tebing Tinggi Di Hukum Mati
Bandar Narkoba Dari Negara Seberang,Sampai Kota Aceh Dan Tebing Tinggi Di Hukum Mati

Menurut informasi yang didapat, dari saksi bandar narkoba yang tertangkap akan mendapat hukuman penjara bahkan akan di hukum mati setelah memasuki penjara dalam waktu satu minggu
Yang di sampaikan kepada pihak deputi bpsikotropika BNN Brigjend anjan pramuka putra yang akan di dampingi oleh kepala BNNP Sumut, pada hari ,selasa 28/02/2018
Setelah satu minggu polisi menhukum sampai menembak salah satu dari pengedar tersebut yang bernama Amrizal alias amri berumur 26 tahun, dan yang diketahui membawak narkoba berjenis sabu - sabu
Dan jasad tersebut di bawak ke RS. Bhayangkarai, Tebing Tinggi yang akan di pisum kan.
Petugas kepolisian sudah lama melacak keberadaan si pengedar narkoba tersebut info yang di dapat dari pihak polsek
Dan menurut informasi pengedar sabu tersebut membawak narkoba obat terlarang tersebut yang berjenis narkoba dari jalur laut dan melewat dariu jonah tikus yang tidak bisa petugas kapal memeriksa lebih lanjut
Operasi ini merupakan kerja sama badan narkotika nasional (BNN), dan bersama polsek republik indonesia serta membawak kepolisian yang bertanggung jawaban tentang narkoba.
Komentar
Posting Komentar