Bandar Narkoba Dari Negara Seberang,Sampai Kota Aceh Dan Tebing Tinggi Di Hukum Mati

Bandar Narkoba Dari Negara Seberang,Sampai Kota Aceh Dan Tebing Tinggi Di Hukum Mati

Related image


Menurut informasi yang  didapat, dari saksi bandar narkoba yang tertangkap akan mendapat hukuman penjara bahkan akan di hukum mati setelah memasuki penjara dalam waktu satu minggu

Yang di sampaikan kepada pihak deputi bpsikotropika BNN Brigjend anjan pramuka putra yang akan di dampingi oleh kepala BNNP Sumut, pada hari ,selasa 28/02/2018

Setelah satu minggu polisi menhukum sampai menembak salah satu dari pengedar tersebut yang bernama Amrizal alias amri berumur 26 tahun, dan yang diketahui membawak narkoba berjenis sabu - sabu

Dan jasad tersebut di bawak ke RS. Bhayangkarai, Tebing Tinggi yang akan di pisum kan.

Petugas kepolisian sudah lama melacak keberadaan si pengedar narkoba tersebut info yang di dapat dari pihak polsek

Dan menurut informasi pengedar sabu tersebut membawak narkoba obat terlarang tersebut yang berjenis narkoba dari jalur laut dan melewat dariu jonah tikus yang tidak bisa petugas kapal memeriksa lebih lanjut

Operasi ini merupakan kerja sama badan narkotika nasional (BNN), dan bersama polsek republik indonesia serta membawak kepolisian yang bertanggung jawaban tentang narkoba.

Komentar

Postingan Populer