Tukang Jagal Ibu Kandung di Kebumen Mungkin Lepas Dari Hukuman, Ini Sebabnya
Tukang Jagal Ibu Kandung di Kebumen Mungkin Lepas Dari Hukuman, Ini Sebabnya
peristiwa terjadi pada hari Jumat sekitar jam satu siang di areal persawahan di Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah.
Belum jelas apa penyebab SD (35) tega bertindak durhaka. Namun berdasarkan penuturan saksi Jumadi (49), SM awalnya menghampiri korban untuk meminta uang. Karena keinginannya tidak diindahkan oleh orangtuanya, SD akhirnya lepas kontrol dan menebas korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku langsung kabur dan hingga saat ini polisi tengah mencari pria yang hingga wajahnya dipenuhi oleh tatto tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, SD diduga pernah mengalami gangguan jiwa. Jika kabar tersebut benar, maka bisa saja saat melakukan tindak pidana kondisi kejiwaannya kambuh dan lepas kontrol. Dengan demikian ada kemungkinan pelaku tidak akan menjalani hukuman pidana penjara atas tindakan yang telah ia lakukan. Namun tentu saja hal tersebut harus didalami lebih lanjut dengan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku kepada pihak yang kompeten.
Dalam hukum pidana dikenal adanya alasan penghapus pidana, dimana didalamnya terdapat alasan pembenar dan pemaaf. Nah untuk perkara yang dilakukan oleh orang tidak waras, KUHP telah memberikan payung hukum alasan pemaaf melalui pasal 44 ayat (1). Begini bunyinya : “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Yang dimaksud dengan kurang sempurnanya akal adalah si pelaku tidak mampu menyadari akan arti dari tindakannya, atau tidak mengerti akibat dari perbuatannya sendiri. Akan tetapi dalam hal pelaku masih memiliki kesadaran dan mengetahui sesuai norma bahwa tindakannya melanggar hukum, padanya akan dikenai tindak pidana.
Untuk mendalami seberapa parah taraf "gangguan kejiwaan" yang dimiliki oleh pelaku, dokter kejiwaan memegang peranan sangat penting. Apabila memang pelaku betul-betul mengalami gangguan taraf berat hingga lupa segalanya saat melakukan perbuatan kejinya, maka tidak ada alasan bagi dirinya untuk dikenai pidana. Namun sebaliknya jika pelaku hanya melampiaskan emosinya saja dan memiliki kesadaran atas tindakannya, maka hukuman sangat berat dipastikan akan menantinya.

Komentar
Posting Komentar